Senin, 22 Juli 2013

Pemerintah Provinsi Banten Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah

Laporan: Ch


SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Kamis (18/7), menyelenggarakan sosialisasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Pendopo Baru Gubernur Banten, KP3B, Kec.Curug, Kota Serang yang dimulai pada pukul 09:30 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Bertindak selaku narasumber Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten-Feri Wibisono dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten-Riyani Budiastuti. Peserta sosialisasi tersebut adalah para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Sosialisasi yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten-H.Muhadi menjelaskan “bahwa pelaksanaan sosialiasi tersebut adalah untuk meningkatkan profesionalisme para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam pengelolaan keuangan daerah. Sekda menegaskan, sosialisasi ini sebagai bukti bahwa Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen ke arah yang lebih baik dalam pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kita selalu memiliki komitmen untuk terus melakukan perbaikan”Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menghaturkan terima kasih atas kesediaan Kajati Banten dan Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Banten untuk menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut. Menurut Sekda, Pemprov Banten memerlukan pendampingan dengan pihak lain yang kompeten dalam pengelolaan keuangan daerah. “Hal ini ditujukan agar para aparatur mendapatkan pemahaman yang sama tentang pengelolaan kegiatan dan pengelolaan keuangan daerah” katanya.
Sementara Kajati Banten mengingatkan kepada seluruh kepala SKPD agar berhati-hati dalam pengelolaan keuangan daerah, hal ini dimaksudkan agar kita tidak terjebak dalam tindak pidana korupsi. Pasalnya, delik tindak pidana korupsi di Indonesia paling luas dibanding negara mana pun di dunia. Meski demikian, Kajati optimis, seluruh aparatur Pemprov Banten mampu melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara Kepala BPKP Perwakilan Banten menyoroti masalah pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan pekerjaan. Dengan kompleksitasnya pengadaan barang dan jasa, ia juga mengingatkan agar aparatur senantiasa memahami dan mempelajari setiap ada peraturan-peraturan baru dalam pengadaan barang dan jasa, jika pun ada kendala hal tersebut bisa dikonsultasikan dengan instansi yang berkompeten.
Dalam upaya penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2012, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan membentuk Tim Penyelesaian Aset. Demikian Inspektur Provinsi Banten-H.Takro Jaka Rooseno menyampaikan langkah tersebut usai mengikuti acara sosialisasi pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan LHP BPK RI disebutkan bahwadi lingkungan Pemprov Banten masih terdapat kelemahan dalam pencatatan aset,antara lain terdapat pencatatan aset-aset pelimpahan dari Pemprov Jawa Barat yang dicatat oleh Provinsi Banten dan kabupaten/Kota. Selain itu, terdapat hibah barang dari Pemprov Banten kepada pemerintah kabupaten/kota yang belum dilengkapi dokumen pendukung.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Pemprov Banten akan membentuk tim penyelesaian aset. Tim tersebut akan melakukan inventarisasi dan pengamanan administrasi pengelolaan barang milik daerah secara optimal, serta melengkapi informasi secara lengkap terkait aset dalam Sistem Informasi Manajemen Daerah Barang Milik Daerah (SIMDA BMD) sehingga memudahkan penelusuran aset. Tim akan berupaya melakukan rekonsiliasi kembali dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menciptakan tertib administrasi dalam pengelolaan aset.
 

1 komentar:

  1. Wah, ini artikelnya bagus juga. Makasih ya gan :D
    http://goo.gl/Mv3Wzx
    http://goo.gl/dKTQCV

    BalasHapus