SERANG - Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, untuk pertama kalinya menyidangkan perkara dugaan korupsi penerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov ) Banten, Rabu (30/10/2013). PN Serang menyidangkan terdakwa Muhammad Taufik, dalam kasus penerimaan dari Rp 500 juta dari Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Provinsi Banten untuk Yayasan Al-Mukarobah di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Dalam sidang yang
dipimpin hakim Andreas didampingi dua anggotanya Parnaehan Siltonga dan Donny
Suwardi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Lidia Sari, sementara terdakwa
Muhamad Taufik didampingi penasehat hukumnya Sahrullah, terdakwa oleh JPU
didakwa secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara.
Perbuatan terdakwa
selaku pengurus Yayasan Al-Mukarobah dilakukan setelah dirinya mendapat
informasi bahwa di Kabupaten Tangerang banyak Yayasan mendapat bantuan dari
Pemprov Banten, lalu menghubungi temannya Abdul Fatah yang mengaku banyak kenal
orang Biro Kesra Banten.
Lalu atas intruksi
Abdul Fatah, terdakwa pada tahun 2011 membuat proposal untuk dikirimkan ke Bior
Kesra Banten senilai Rp 1,2 miliar. Meskiun terdakwa mengetahui, bahwa belum
ada bangunan maupun kegiatan di Yayasan Al Mukarobah. Pengajuan Rp1,2 miliar
tersebut ditolak oleh Biro Kesra. Namun setelah kemudian diperbaiki dan
mengajukan kembali sebesar Rp 500 juta, akhirnya disetujui.
Dan pada 2012 dana
sebesar Rp500 juta tersebut cair. Akan tetapi, pada pelaksanaannya, dana
tersebut tidak digunakan seperti dalam proposal. Diantaranya untuk pembelian
mebeulair, pengadaan buku, pengadaan perpustakaan dan kebutuhan Yayasan seperti
pada umumnya.
Bahwa setetlah uang
tersebut ada dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya oleh terdakwa tidak
dipergunakan untuk keperluan Yayasan Al-Mukarobah. Sebagaimana yang ada di
proposal pengajuan dana bantuan. Melainkan terdakwa pergunakan untuk keperluan
pribadinya,
Dana dari pemerintah
tersebut, lanjut JPU, Rp150 juta dipinjamkan kepada Abdul Fatah, Rp 100 juta
untuk pembelian komputer dan laptop untuk pribadi terdakwa, Rp 50 juta untuk
kepentingan pribadi terdakwa.
Dibagi-bagikan kepada
beberapa LSM dan wartawan untuk menutupi kasus ketika masalah ini mulai ramai
dibicarakan orang sebesar Rp100 juta,dan dana sebesar RP 100 juta, diserahkan
kepada pimpinan yayasan Al-Mukarobah, Romdani,
Perbuatan terdakwa
tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang
undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan akorupsi,
Usai mendengarkan
dakwaan JPU, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda
pemeriksaan saksi-saksi.”kata JPU