Kamis, 23 Januari 2014

PEMPROV BANTEN HARUS PERSIAPKAN IMPLEMENTASI UU DESA

Laporan : Ch / Dyt

Serang,Pemprov Banten diminta untuk segera mempersiapkan implementasi Undang-undang tentang Desa yang telah disahkan DPR pada 20 Desember 2013 lalu. Persiapan yang dimaksud menyangkut kesiapan kepala desa dalam membuat perencanaan dan pelaporan. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Banten Panji Bahari Noor Romadhon.

Meski diatur ketentuan masa peralihan selama paling cepat satu tahun, tetapi sebagaimana pengalaman di beberapa UU yang telah ada, masa peralihan tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal dan optimal oleh pemerintah daerah. Akibatnya saat mulai diberlakukan, pemerintah daerah tergopoh-gopoh melakukan pembenahan dan persiapan, Oleh karena itu, pemprov harus mempersiapkan pemberlakuan UU tersebut. Masa peralihan selama satu tahun ini, harus dimanfaatkan dan dimaksimalkan sebaik-baiknya oleh pemprov. Selain sosialisasi, hal lain yang harus dilakukan adalah memberikan bimbingan teknis kepada seluruh perangkat desa di Banten, terkait perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Hal ini sangatlah penting dilakukan sebagai bentuk pencegahan adanya penyelewengan dikarenakan ketidakmampuan dan ketidaktahuan desa dalam mengelola anggaran yang bersumber langsung dari APBN ataupun APBD,..katanya. Selama ini, kepala desa tidak diaudit oleh BPK karena tidak menggunakan dana secara langsung dari APBN. Namun dengan adanya UU Desa ini, kepala desa yang mengajukan pendanaan dan disetujui secara otomatis wajib diperiksa oleh BPK. Oleh sebab itu kepala desa harus akuntabel baik dari segi perencanaan maupun pelaporan, katanya.

Panji mengatakan, hal ini sesuai UU No 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU No 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Panji mengatakan, UU Desa pada pasal 78 menyebutkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia dengan cara kegotongroyongan, dan hal tersebut juga dipertegas pada Pasal 72 yang menyebutkan bahwa, anggaran desa ditetapkan minimal 10 persen dari dana transfer daerah dalam APBN.,,,Jelas Direltur Eksekutif Pusat,Panji Bahari Noor Romadhon….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar