Selasa, 28 Maret 2017

Dinas PUPR Banten Akan Layani Pengaduan Masyarakat Tentang Kerusakan Jalan & Jembatan Seputar Banten

                                          Laporan : Nurhayati / Thitan
Serang, BMPOST.ONLINE .  Sejak masih Dinas Bina Marga dan Tata Ruang ( DBMTR ) Provinsi Banten, kini berubah nama mejadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUPR )Provinsi Banten. Sesuai perubahan SOTK baru dan UU serta masih bertempat kantor dinas yang sama , akan tetap melayani masyarkat dan menjanjikan kepada masyarakat untuk menerima pengaduan kerusakan jalan dan jembatan seputar wilayah Banten, dengan ketentuan untuk daerah perkotaan maksimal 3 x 24 jam diharapkan sudah ada penanganan, sedangkan untuk jalan luar kota maksimal 7 x 24 jam sudah ada penanganan dari tim Balai Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada wilayah masing-masing. 
Jalur komunikasi melalui Medsos ini merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah dalam rangka peningkatan pelayanan  kepada masyarakat dan juga untuk meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan jalan Provinsi, Layanan Pengaduan Jalan ini telah di umumkan sebelum nya melalui medsos / twiter. pada April 2016 lalu.
Masyarakat menilai hal ini sangat positif dan sangat bermanfaat bagi masyarakat bukan saja agar jalan selalu rapih dan bersih namun untuk kenyamanan pengguna jalan, memperlancar perekonomian juga imformasi yg cepat , tepat sasaran karena Dinas pekerjaan Umum dan Tata ruang membutuhkan partisipasi masyarakat walau memang Dinas telah mempunyai Program melalui balai masing - masing yang da di kab/ kota namun pelaporan dari pelosok status jalan provinsi tetap memerlukan imformasi dan masukan dari masyarkat untuk melayangkan semacam pengaduan kepada dinas terkait agar cepat di sikapi dan di laksanakan sesuai ketentuan yang ada.
Salah seorang warga saat di hubungi mengatakan "  hal itu cukup bagus dan beralasan walaupun kami memahami kesulitan teknis di DPUPR Banten tentang masalah Anggaran atau pelaksanaanya agak terhambat karena masalah tenaga kerja, namun kami merasa yakin DPUPR Banten dapat menangani hal - hal yang di adukan oleh masyarakat tentang kerusakan jalan dan jembatan itu karena siapa lagi yang menangani selain koorfinasi antara instansi terkait lainya ,,,,,' ungkap warga.       ( ADV )      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar