Selasa, 30 Agustus 2016

DSDAP Banten adakan BIMTEK Penyusunan & Penerapan Hukum Kontrak 23 - 24 Agustus 2016



Laporan: Nurhayati / Thitan
 BP.COM Serang,  Bimbingan Teknis Penyusunan dan Penerapan Hukum Kontrak dilaksanakan selama 2 hari di Hotel Le-Dian Kota Serang-Banten dengan peserta 65 orang dari SKPD Provinsi Banten dan Dinas Ke-PU-an Kabupaten/Kota Provinsi Banten mengunakan anggaran APBD Dinas SDAP Prov Banten. Acara Bimbingan teknis ini dibuka pada hari Selasa Tanggal 23 Agustus 2016, diawali laporan ketua pelaksana  disampaikan oleh Bapak RAHMAT HIDAYAT, ST., MT. dan dilanjutkan pembukaan acara Bimbingan teknis Penyusunan dan Penerapan Hukum Kontrak oleh Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Kemasyarakatan SDM DR. Dr. SIGIT WARDOJO, M.Kes.  Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman  sebagai dinas teknis bertanggung jawab dalam melakukan pembinaandanpelayanan teknis bidang sumber daya air dan pemukiman dalam mendukung kualitas pembangunan fisik yang berkualitas di seluruh wilayah kewenangan Provinsi  Banten, dengan dilaksanakan bimbingan teknis ini maka akan memperkuat dan menambah pengetahuan dan wawasan SDM aparatur di lingkungan Provinsi Banten dalam melaksanakan pembangunan fisik di lingkungan Provinsi Banten. Dengan banyaknya program-program kegiatan pembangunan fisik setiap tahun anggaran dan setiap SKPD dapat membangun kegiatan fisik sehingga perlu didukung dengan peningkatan kemampuan para pelaksana/aparatur dalam pelaksanaan tupoksi sehingga kualitas pembangunan fisik yang berkualitas dapat tercapai.Nara sumber pada bimbingan teknis ini terdiri dari beberapa instansi pemerintah seperti Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Banten Direktorat Penataan Bangunan dengan tema “pengelola teknis untuk bangunan gedung negara”, Direktorat Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementrian PUPR dengan tema “Administrasi Kontrak Konstruksi sebagai upaya Mendukung Tertib Administrasi Kontrak”, dan Widyaswara Prov Banten dengan tema “Bentuk dan Isi Kontrak dan penyelesaian dalam hukum Kontrak”. Penguasaan dan pemahaman kontrak dalam konstruksi dapat mengurangi masalah dalam pelaksanaan kegiatan fisik dari setiap SKPD Provinsi Banten.     ( ADV )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar