Selasa, 05 November 2013

TAHUN BARU HIJRIAH MOMENTUM TERBAIK TINGKATKAN KUALITAS JATI DIRI

LAPORAN; CH

SERANG ,Umat Islam merayakan tahun baru 1435 hijriyah hari ini, Kamis (5/11/2013). Tahun baru ini dapat menjadi waktu yang tepat untuk kembali melakukan renungan untuk hari-hari yang sudah lewat dan akan datang.
Dimensi waktu pada tahun baru ini lebih menjadi sarana umat untuk melakukan introspeksi dan evaluasi diri dan mulai menyusun rencana-rencana mengisi agenda tahun baru ini untuk menjemput cita-cita.

Di Temui Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tajuddin mengenai semangat merayakan tahun baru hijriyah 1435 ini.
"Semangat hijriyah dapat dimaknai meninggalkan peradaban manusia dari jahiliyah menuju akhlakul karimah. Sanggup meninggalkan segala bentuk kecintaan bersifat duniawi menuju harapan baru kehidupan akhirat dengan keyakinan penuh tanpa ragu,
Amas juga mengatakan bahwa masyarakat hendaknya memahami bahwa tahun baru hijriyah adalah momuntum terbaik untuk meningkatkan kualitas diri secara sosial maupun spiritual. "Rasulullah sanggup meninggalkan kekuasaan harta dan semua yang dicintainya untuk hijrah ke Madinah semata-mata untuk melaksanakan perintah Tuhan. Inilah prototipe manusia yang harus ditiru oleh umatnya,"Kata Amas

Amas juga berpesan kepada masyarakat di Kota Serang, Provinsi Banten umumnya agar tetap menjaga kondusifitas. "Hijriyah harus menginspirasi agar masyarakat Banten lebih tenang dan damai," Ungkapny



















PATTIRO BANTEN ADAKAN AUDENSI DENGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Laporan :Ch

Serang ,PATTIRO Banten mengadakan Audiensi terkait Implementasi Keterbukaan  Informasi Public (KIP) dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten, pada hari Kamis  jam 10 tanggal 31/10/2103, bertempat di ruang Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Dalam Audiensi ini,Asep PPID dan Tedi Sekretaris Dinas Pendidikan, mereka menyambut baik kedatangan PATTIRO Banten.
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan mengenai beberapa kegiatan yang akan dilakukan, seperti Assistensi dan  peningkatan kapasitas PPID, selaku pengelola informasi dan Dokumentasi.
Asep menyatakan, terdapat beberapa hal yang memang menjadi kelemahan mereka, seperti Suplai data pada Bidang BPTK dan PPK, karena rata-rata para pemegang data tersebut Intens bekerja di luar, sehingga jarang berada di kantor. Dan ada beberapa orang yang memiliki mindset, apabila data yang diberikan akan membawa mudharat terutama terkait data Anggaran dan Keuangan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Prov. Banten berbicara dan berjanji bahwa pelayanan akan lebih ditingkatkan, dikarenakan hak untuk tahu adalah bagian dari Hak Asasi Manusia, sehingga memang sudah menjadi kewajiban bagi Dinas Pendidikan untuk membuka informasi yang akan berguna bagi pengembangan masyarakat.
Mereka juga menghimbau kepada para peminta informasi untuk menjaga dan mempergunakan data yang ada sesuai dengan kebutuhan. Karena masih banyak data yang tidak digunakan sebagaimana mestinya atau hanya dijadikan  ladang usaha bagi kepentingan sendiri atau kelompok dan tidak berdampak bagi kepentingan masyarakat banyak.
Sementara itu Muhhamad Nasehudin selaku acting Direkur (AD) Pattiro Banten  dalam sambutanya menyatakan bahwa kegiatan ini adalah komunikasi awal untuk terjalinya kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat untuk mengatasi persoalan-persoalan keterbukaan informasi.
Panji Bahari selaku Koordinator Program Keterbukaan Informasi Publik menyatakan, perlu adanya kerjasama antara pemerintah dengan CSO. Pegiat Anggaran ini juga menyatakan bahwa saat ini isu yang berkembang adalah terkait Open Government Partnership oleh karena itu, diharapkan dengan adanya pertemuan ini akan dicoba untuk mensinergikan antara Pemerintah dan Masyarakat Sipil dalam membangunnya. Ungkapny…





Rabu, 30 Oktober 2013

PENGADILAN TIPIKOR SERANG GELAR SIDANG PENERIMAAN HIBAH BANTEN..

Laporan :CH
SERANG - Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, untuk pertama kalinya menyidangkan perkara dugaan korupsi penerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov ) Banten, Rabu (30/10/2013). PN Serang menyidangkan terdakwa Muhammad Taufik, dalam kasus penerimaan dari Rp 500 juta dari Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Provinsi Banten untuk Yayasan Al-Mukarobah di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Andreas didampingi dua anggotanya Parnaehan Siltonga dan Donny Suwardi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Lidia Sari, sementara terdakwa Muhamad Taufik didampingi penasehat hukumnya Sahrullah, terdakwa oleh JPU didakwa secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Perbuatan terdakwa selaku pengurus Yayasan Al-Mukarobah dilakukan setelah dirinya mendapat informasi bahwa di Kabupaten Tangerang banyak Yayasan mendapat bantuan dari Pemprov Banten, lalu menghubungi temannya Abdul Fatah yang mengaku banyak kenal orang Biro Kesra Banten.
Lalu atas intruksi Abdul Fatah, terdakwa pada tahun 2011 membuat proposal untuk dikirimkan ke Bior Kesra Banten senilai Rp 1,2 miliar. Meskiun terdakwa mengetahui, bahwa belum ada bangunan maupun kegiatan di Yayasan Al Mukarobah. Pengajuan Rp1,2 miliar tersebut ditolak oleh Biro Kesra. Namun setelah kemudian diperbaiki dan mengajukan kembali sebesar Rp 500 juta, akhirnya disetujui.
Dan pada 2012 dana sebesar Rp500 juta tersebut cair. Akan tetapi, pada pelaksanaannya, dana tersebut tidak digunakan seperti dalam proposal. Diantaranya untuk pembelian mebeulair, pengadaan buku, pengadaan perpustakaan dan kebutuhan Yayasan seperti pada umumnya.
Bahwa setetlah uang tersebut ada dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya oleh terdakwa tidak dipergunakan untuk keperluan Yayasan Al-Mukarobah. Sebagaimana yang ada di proposal pengajuan dana bantuan. Melainkan terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadinya,
Dana dari pemerintah tersebut, lanjut JPU, Rp150 juta dipinjamkan kepada Abdul Fatah, Rp 100 juta untuk pembelian komputer dan laptop untuk pribadi terdakwa, Rp 50 juta untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Dibagi-bagikan kepada beberapa LSM dan wartawan untuk menutupi kasus ketika masalah ini mulai ramai dibicarakan orang sebesar Rp100 juta,dan dana sebesar RP 100 juta, diserahkan kepada pimpinan yayasan Al-Mukarobah, Romdani,
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan akorupsi,
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.”kata JPU

Wakil Gubernur Banten Rano Karno Mengungkapkan Pemerintah Provinsi Banten tidak Lumpuh

Laporan : CH
Serang 09 Oktober 2013,Wakil Gubernur Banten Rano Karno menyatakan aktivitas pemerintah provinsi itu tidak lumpuh kendati Gubernur Ratu Atut Chosiyah belakangan tidak menghadiri sejumlah agenda penting.
"Siapa bilang (lumpuh)? Sampai sekarang tetap berjalan dan tidak ada masalah,
"Pasca penangkapan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Gubernur Banten itu sempat menghilang.
Beberapa agenda penting juga tidak dihadiri oleh Atut. Antara lain, peresmian Rumah Sakit Umum (RSU) Banten pada 3 Oktober lalu, Paripurna HUT Banten di DPRD Banten pada 4 Oktober, HUT TNI pada 5 Oktober, dan Hari Keluarga Nasional 8 Oktober.
Semua kegiatan yang tidak dihadiri oleh Atut dihadiri oleh Wakil Gubernur Banten Rano Karno. "Tidak ada masalah dengan ketidakhadiran Bu Atut. Selama ini kami juga saling bekerja sama," kalaupun ia tidak bisa, masih ada sekda yang mewakili Provinsi Banten. "Kalau saya tidak bisa (melakukan kegiatan), kan masih ada sekda,"
ujar wakil gubernur banten rano karno……..

Pada Rabu,
di temui Kepala Biro Humas Prov. Banten Sitti Maani Nina Mengungkapkan’ tempat parkir mobil dinas Atut di depan kantor Gubernur Banten terlihat kosong. "Ibu Atut syok sejak penangkapan Tubagus Chaeri Wardana," Ungkapnya singkat……..