Rabu, 30 Oktober 2013

PENGADILAN TIPIKOR SERANG GELAR SIDANG PENERIMAAN HIBAH BANTEN..

Laporan :CH
SERANG - Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, untuk pertama kalinya menyidangkan perkara dugaan korupsi penerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov ) Banten, Rabu (30/10/2013). PN Serang menyidangkan terdakwa Muhammad Taufik, dalam kasus penerimaan dari Rp 500 juta dari Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Provinsi Banten untuk Yayasan Al-Mukarobah di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Andreas didampingi dua anggotanya Parnaehan Siltonga dan Donny Suwardi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Lidia Sari, sementara terdakwa Muhamad Taufik didampingi penasehat hukumnya Sahrullah, terdakwa oleh JPU didakwa secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Perbuatan terdakwa selaku pengurus Yayasan Al-Mukarobah dilakukan setelah dirinya mendapat informasi bahwa di Kabupaten Tangerang banyak Yayasan mendapat bantuan dari Pemprov Banten, lalu menghubungi temannya Abdul Fatah yang mengaku banyak kenal orang Biro Kesra Banten.
Lalu atas intruksi Abdul Fatah, terdakwa pada tahun 2011 membuat proposal untuk dikirimkan ke Bior Kesra Banten senilai Rp 1,2 miliar. Meskiun terdakwa mengetahui, bahwa belum ada bangunan maupun kegiatan di Yayasan Al Mukarobah. Pengajuan Rp1,2 miliar tersebut ditolak oleh Biro Kesra. Namun setelah kemudian diperbaiki dan mengajukan kembali sebesar Rp 500 juta, akhirnya disetujui.
Dan pada 2012 dana sebesar Rp500 juta tersebut cair. Akan tetapi, pada pelaksanaannya, dana tersebut tidak digunakan seperti dalam proposal. Diantaranya untuk pembelian mebeulair, pengadaan buku, pengadaan perpustakaan dan kebutuhan Yayasan seperti pada umumnya.
Bahwa setetlah uang tersebut ada dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya oleh terdakwa tidak dipergunakan untuk keperluan Yayasan Al-Mukarobah. Sebagaimana yang ada di proposal pengajuan dana bantuan. Melainkan terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadinya,
Dana dari pemerintah tersebut, lanjut JPU, Rp150 juta dipinjamkan kepada Abdul Fatah, Rp 100 juta untuk pembelian komputer dan laptop untuk pribadi terdakwa, Rp 50 juta untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Dibagi-bagikan kepada beberapa LSM dan wartawan untuk menutupi kasus ketika masalah ini mulai ramai dibicarakan orang sebesar Rp100 juta,dan dana sebesar RP 100 juta, diserahkan kepada pimpinan yayasan Al-Mukarobah, Romdani,
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan akorupsi,
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.”kata JPU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar