Selasa, 28 Maret 2017

Dinas PUPR Banten Akan Layani Pengaduan Masyarakat Tentang Kerusakan Jalan & Jembatan Seputar Banten

                                          Laporan : Nurhayati / Thitan
Serang, BMPOST.ONLINE .  Sejak masih Dinas Bina Marga dan Tata Ruang ( DBMTR ) Provinsi Banten, kini berubah nama mejadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUPR )Provinsi Banten. Sesuai perubahan SOTK baru dan UU serta masih bertempat kantor dinas yang sama , akan tetap melayani masyarkat dan menjanjikan kepada masyarakat untuk menerima pengaduan kerusakan jalan dan jembatan seputar wilayah Banten, dengan ketentuan untuk daerah perkotaan maksimal 3 x 24 jam diharapkan sudah ada penanganan, sedangkan untuk jalan luar kota maksimal 7 x 24 jam sudah ada penanganan dari tim Balai Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada wilayah masing-masing. 
Jalur komunikasi melalui Medsos ini merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah dalam rangka peningkatan pelayanan  kepada masyarakat dan juga untuk meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan jalan Provinsi, Layanan Pengaduan Jalan ini telah di umumkan sebelum nya melalui medsos / twiter. pada April 2016 lalu.
Masyarakat menilai hal ini sangat positif dan sangat bermanfaat bagi masyarakat bukan saja agar jalan selalu rapih dan bersih namun untuk kenyamanan pengguna jalan, memperlancar perekonomian juga imformasi yg cepat , tepat sasaran karena Dinas pekerjaan Umum dan Tata ruang membutuhkan partisipasi masyarakat walau memang Dinas telah mempunyai Program melalui balai masing - masing yang da di kab/ kota namun pelaporan dari pelosok status jalan provinsi tetap memerlukan imformasi dan masukan dari masyarkat untuk melayangkan semacam pengaduan kepada dinas terkait agar cepat di sikapi dan di laksanakan sesuai ketentuan yang ada.
Salah seorang warga saat di hubungi mengatakan "  hal itu cukup bagus dan beralasan walaupun kami memahami kesulitan teknis di DPUPR Banten tentang masalah Anggaran atau pelaksanaanya agak terhambat karena masalah tenaga kerja, namun kami merasa yakin DPUPR Banten dapat menangani hal - hal yang di adukan oleh masyarakat tentang kerusakan jalan dan jembatan itu karena siapa lagi yang menangani selain koorfinasi antara instansi terkait lainya ,,,,,' ungkap warga.       ( ADV )      

Rabu, 15 Maret 2017

DINAS PERTANIAN PROV. BANTEN MENG - ANTISIPASI KEBUTUHAN PUPUK CUKUP SIGNIFIKAN MELALUI RDKK THN 2017

Laporan : Nurhayati / Thitan
BP.COM ONLINE , Pupuk Bersubsidi  sebagai acuan bagi kelompok tani, melibatkan Petugas/aparat pertanian dan stakeholder dalam menentukan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi bagi kelompok tani,  guna kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi diperlukan dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengawasan, pengadaan dan penyaluran, pupuk bersubsidi sangat diharapkan oleh masyarkat , guna menjamin ketepatan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Untuk itu Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi tahun 2017 agar benar-benar untuk segera dilaksanakan sesuai dengan Alur pelaksanaan penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan kelompok (RDKK).
 Alur penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) untuk tahun 2017 ditingkat Gapoktan melakukanan rekapitulasi RDKK dari poktan dan diketahui Oleh kepala desa/lurah kebenarannya , Rekapitulasi RDKK tingkat kecamatan dari Gapoktan yang telah ditandatangani UPTD dan disetujui oleh BP3K , Rekapitulasi RDKK tingkat kabupaten yang telah diketahui oleh pemimpin kelembagaan kabupaten/kota .
RDKK merupakan alat perumusan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi dan alat mesin pertanian, baik yang berdasarkan kredit/permodalan usahatani bagi anggota poktan yang memerlukan maupun dari swadana petani. Ketidak sesuaian RDKK dengan pengajuan harus di perhatikan oleh pemerintah.
Disamping itu, penggunaan pupuk bersubsidi agar dilaksanakan secara efisien melalui penerapan pemupukan berimbang spesifik lokasi dan standar teknis yang dianjurkan disertai dengan penggunaan pupuk organik.           ( ADV )


Senin, 13 Maret 2017

PERUBAHAN SOTK BARU DSDAP PROV. BANTEN MENJADI DINAS PRKP PROV. BANTEN TETAP UPAYAKAN RAMAH LINGKUNGAN

Laporan : Nurhayati / Titan
Serang, BP.com online Dinas Sumber Daya Air & Pemukiman ( DSDAP \) Provisi Banten, berdasarkan perubahahan Struktur Organisai dan Tata Kerja (  SOTK ) baru, berubah nama menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ( PRKP ) Provinsi Banten, perubahan ini sesuai dengan PP. No. 18 /2016 Tentang Perangkat Daerah sebagai turunan dri UU No. 23 Thn 2014.
Namun demikian meski berubah nama pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat  di banten tidak akan tergannggu sebab kantor nya masih tetap yg terdahulu dimana gedung ini sedang di reparasi, walau sampai sekarang masih dalam tahap penyelesaian, di gedung ini para pegawainya bisa langsung bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya ( tupoksi ) msing2.
DSDAP walau berubah nama menjadi Dinas PRKP Prov. Banten 2017 hingga kedepan dalam tugas nya akan tetap berupaya menjadikan Banten Ramah Lingkungan, dengan segala kemampuan dan pemanfaatan anggaran yg ada. Dinas PRKP Banten   dalam program kerja di 2017 sangat di harapkan oleh lingkungan masyarakatnya untuk dapat menjalankan tugas dan tupoksinya seperti tahun2 sebelumnya dan dapat menjadikan Banten terdepan dan dapat bersaing dengan provinsi lainya.        ( ADV )

DISPERINDAG PROV. BANTEN IKLAN HARI HAK KONSUMEN SEDUNIA 15 MARET 2017

                                           Laporan: Nurhayati / Titan N

Kamis, 09 Maret 2017

PENGUATAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU ( PTSP ) PROVINSI BANTEN

Laporan: Nurhayati / Thitan



Serang BP.COM.ONLINE , PTSP Banten adakan kegiatan untuk memberikan motivasi dan penguatan kepada para pengusaha dan investor untuk kelembagaan, pendelegasiandan Sumber Daya Manusia (SDM ), yg di atur oleh perpres 97 tentang PTSP dan Permendag n0 8 thn 2008 serta didukung oleh Perda no 8 thn 2016, pergub no 83 thn 2016,,,,adApun semua peraturan ini bedasarkan ketetapan UU 23 thn 2014 yang turun menjadi Pp no 18 thn 2016 tentang perangkat Daerah yang disusun menjadi Perda no 8 Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah prov. Banten dan Pergub 83 Tentang kedudukanTugaspokok, fungsi,tipe, susunsn organisasi  & tata kerja perangkat daerah prov. Banten.
Pemaparan ini di sampaikanLangsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Banten Wahyu Wardana di depan para peserta tamu undangan DPMPTSP Kab/Kota,16 TenagaTeknis & Pengusaha, Lembaga, Perusahaan. 
 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpdu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Provinsi Banten.Diselenggarakan kegiatan dengan tema “ PENGUATAN PENYELENGGARAN  & PELAYANAN TERPADU SATU PINTU ( PTSP ) PROVINSI BANTEN” kgiatan ini  telah sesuai dengan kredibilitasnya sebgai pelayanan publik untuk menciptakan sinegritas penyelenggara perizinan yang di berikan kepada pelaku usaha yang dilakukan sekaligus mencakup lebih dari satu jenis izin ( paket perizinan ), yang diperoses secara terpadu dan bersmaan antara PTSP Provinsi dan PTSP Kab/ Kota. ( ADV )

Senin, 06 Maret 2017

DINAS KOPRASI DAN UKM IKLAN HPN 2017

                                             Laporan : Dyt / Novita

Jumat, 03 Maret 2017

DINAS UMKM PROV. BANTEN IKLAN HPN 2017

                                          Laporan : Nurhayati /Thitan