“GUBERNUR HADIRI
PEMBUKAAN PERCEPATAN PENGURUSTAMAAN GENDER”
Kota Serang 1 Juli 2013– Gubernur Banten-Hj.Ratu Atut Chosiyah
mendampingi Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Republik Indonesia-Linda Amalia Sari Gumelar pada acara advokasi Kepala Daerah,
Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dan Kepala SKPD se-Provinsi Banten tentang
percepatan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender di Hotel Le Dian,
Kota Serang, Senin (1/7).
Dalam sambutanya Gubernur menyampaikan” bahwa komitmen Pemerintah
Provinsi Banten untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender, secara nyata
dapat dilihat dari telah diterbitkannya Peraturan Daerah (PP) Nomor 10 Tahun
2005 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah. Hal tersebut
sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000
tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional yang mewajibkan semua
lembaga pemerintah di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, lembaga
Kepolisian, TNI dan Kejaksaan Agung untuk mengarusutamakan perspektif gender ke
dalam kebijakan, program dan kegiatan masing-masing lembaga tersebut agar dapat
mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan nasional”
Gubernur juga menyampaikan “bahwa dampak dari upaya peningkatan
kualitas sumber daya manusia di Banten adalah meningkatnya indeks pembangunan
manusia (IPM) di Provisi Banten. Di tahun 2011 IPM Banten sebesar 72.4 dan di
tahun 2012 IPM Banten sebesar 72,8 dan meningkatnya indeks pembangunan gender
(IPG) Banten dari tahun 2011 sebesar 63,5 dan IPG Banten tahun 2012 sebesar
64,3.Walaupun disadari bahwa masih banyak hal yang perlu dicapai yang
memerlukan upaya yang lebih keras lagi dari semua pihak, baik eksekutif,
legislatif, yudikatif dan stakeholders lainnya. Namun dengan regulasi
yang telah dimiliki, setidaknya mencerminkan komitmen kami untuk senantiasa
memperjuangkan upaya menuju ke arah kesetaraan dan keadilan gender. hal
tersebut pun dibuktikan dengan telah diterimanya penghargaan dari Presiden
melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI kepada
Pemerintah Provinsi Banten yaitu penghargaan tertinggi dalam pemberdayaan
perempuan, pengarusutamaan gender dan perlindungan anak selama 5 tahun berturut
turut berupa Anugerah Parahita Ekapraya untuk kategori pratama dan madya” jelas
Gubernur.
Dalam upaya perlindungan perempuan dari tindak kekerasan,
perdagangan orang dan pelecehan seksual, pemerintah telah membentuk kelembagaan
yang dapat memberikan pelayanan berupa konseling, pendampingan dan rujukan yaitu
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).Lembaga ini
telah dibentuk di seluruh kabupaten/kota, dan dalam upaya optimalisasi
pelayanan kepada masyarakat, lembaga ini membentuk pokja-pokja dan relawan di
tingkat desa/kelurahan dan kecamatan guna lebih cepatnya pelayanan kepada
masyarakat” jelasnya kembali.Melalui pelaksanaan kegiatan seperti ini, Gubernur
berharap kegiatan ini dapat dijadikan momentum yang tepat untuk menjaring dan
menampung berbagai gagasan strategis sebagai acuan untuk dijadikan rekomendasi
kebijakan pembangunan yang responsif gender di Provinsi Banten.
Menter Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam
sambutannya mengatakan “bahwa kemajuan setiap provinsi dalam melaksanakan
pengarusutamaan gender dan penerapan perencanaan dan penanggaran yang responsif
gender sangatlah bervariasi. Hal ini dikarenakan komitmen dari pimpinan daerah
belum dapat dilaksanakan sepenuhnya di tingkat implementasi karena berbagai
kondisi dan situasi serta kemampuan sumber daya yang ada di daerah.Namun
demikian di tingkat kebijakan, Provinsi Banten walaupun baru berumur 13 tahun
telah menunjukan komitmen yang tinggi untuk melaksanakan pembangunan yang
berpihak kepada upaya peningkatan kualitas sumberdaya perempuan dan anak terutama
dalam mempersiapkan dan membangun landasan hukum dan infrastruktur yang sangat
strategis” jelas Menteri.
Khusus mengenai kebijakan dan program kesejahtraan dan
perlindungan anak, ada beberapa capaian yang perlu dikemukaan di Provinsi
Banten antara lain lebih dari 75% kabupaten/kota di Banten telah memiliki
P2TP2A dan terkait dengan perlindungan anak, lebih dari 75% kabupaten/kota
telah memiliki lembaga perlindungan dan pemenuhan hak anak yang lengkap baik
fasilitas, sumber daya manusia (SDM) dan lokasi anggaran yang diperlukan.Atas komitmen
pengarusutamaan gender, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
memberikan penghargaan kepada Provinsi Banten yang telah berkomitmen dan
mendukung pelaksanaan strategi pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak.
Berbagai langkah kebijakan dan upaya yang telah ditempuh diharapkan mampu
mendukung efektivitas pelaksanaan dalam perencanaan dan penanggaran di Provinsi
Banten di masa yang akan datang” jelas Menteri kembali.