SERANG -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menetapkan Kepala Disnakertrans
Banten Erik Syehabuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan
surat suara Pilkada Banten 2011 senilai Rp3,5 miliar. Erik diduga terlibat
kasus tersebut saat menjabat Sekretaris KPU Provinsi Banten.
"Kita sudah lakukan dua penyidikan kasus pengadaan percetakan surat suara pilkada tahun 2011, tertanggal 13 Juni 2013 lalu, dengan tersangka atas nama ES (Erik Syehabuddin-red), mantan Sekretaris KPU Banten," kata Kepala Kajati Banten Feri Wibisono kepada wartawan dalam audiensi dengan Pokja Wartawan Hukum dan Kriminal Wilayah Serang, Senin (17/6/2013).
Erik disangka melanggar Pasal 2, 3, 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Erik, penyidik juga menetapkan pengusaha pemenang lelang pengadaan dari CV RGM berinisial NM. "Diduga terjadi mark up dan merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar. Kita sedang jadwalkan pemeriksaannya," ungkapnya
"Kita sudah lakukan dua penyidikan kasus pengadaan percetakan surat suara pilkada tahun 2011, tertanggal 13 Juni 2013 lalu, dengan tersangka atas nama ES (Erik Syehabuddin-red), mantan Sekretaris KPU Banten," kata Kepala Kajati Banten Feri Wibisono kepada wartawan dalam audiensi dengan Pokja Wartawan Hukum dan Kriminal Wilayah Serang, Senin (17/6/2013).
Erik disangka melanggar Pasal 2, 3, 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Erik, penyidik juga menetapkan pengusaha pemenang lelang pengadaan dari CV RGM berinisial NM. "Diduga terjadi mark up dan merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar. Kita sedang jadwalkan pemeriksaannya," ungkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar