Serang
Banten-26 April 2013,Banten meraih Piagam Citra Bhakti Abdi Negara yang
merupakan penghargaan yang diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan merupakan penghargaan sebagai
Pemerintah Daerah yang mempunyai kinerja terbaik dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan
pelayanan publik.Acara keseluruhan, Pemerintah Provinsi Banten pada pelayanan
publik aspek penilaian Kinerja Manajemen dan Regulasi mendapat nilai kategori
cukup memadai-memadai pada peringkat ke-9 dari 33 provinsi.Selain Banten,ada 8
pemerintah provinsi yaitu Jawa Barat, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta,
Kalimantan Timur, Lampung, DKI Jakarta, Bali dan Sulawesi Utara yang juga
memperoleh penghargaan yang sama yaitu berupa piagam Citra Bhakti Abdi Negara.
Sedangkan 2 provinsi yaitu Jawa Timur dan Jawa Tengah mendapat piala.Penilaian
pelayanan publik di Provinsi Banten dilaksanakan di 5 unit pelayanan publik
yang terdiri dari 3 unit pelayanan publik wajib dan 2 unit pelayanan publik
(pilihan) dengan hasil sebagai berikut:
1-Unit
Pelayanan Wajib
Pelayanan
Informasi diwakili oleh Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Banten, dan
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Banten
meraih peringkat ke-7 dari 33 provinsi se-Indonesia
Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Banten diwakili oleh Badan Koordinasi
Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Banten, (sekarang Badan Koordinasi
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) yang meraih peringkat ke-8 dari
33 provinsi se-Indonesia
Rumah
Sakit (RS) diwakili oleh Balai Kesehatan Masyarakat Provinsi Banten dengan
peringkat ke-31 dari 33 provinsi se-Indonesia.
2-Unit
Pelayanan Pilihan
Unit
Pelayanan Pajak Daerah (Samsat Ciputat) Provinsi Banten dengan peringkat ke-10
dari 33 provinsi se-Indonesia;
Cahaya
Madani Banten Boarding School (CMBBS) Provinsi Banten dengan peringkat
ke-32 dari 33 provinsi se-Indonesia;
Laporan hasil dan penghargaan Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Pelayanan Publik (PP) tahun 2012 tertuang dalam
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia pada tanggal 28 Maret 2013 yang lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar