DI TERBITKAN OLEH CV.BINTANG PRODUCTION TLP. 08990824866 KANTOR PERWAKILAN KP.KUBANG AWAN CIRUAS ,KANTOR PUSAT PERUM BSB BLOCK DD 6 NO. 5 KEC. KOTA SERANG, KOTA SERANG. PIMRED : NURHAYATI, OPERATOR : DYT, KRU 5 0RANG MEDIA BP ONLINE, TURUT SERTA BERPARTISIPASI DALAM PEMBANGUNAN PROVINSI BANTEN SEJAHTERA BERDASARKAN IMAN DAN TAQWA. SERTA MEMBANTU MEMBERIKAN IMFORMASI KEPADA SELURUH MASYARAKAT BANTEN TELITI DAN BERIMBANG BERDASARKAN UU PRES NO. 40 THN 1999.
Kamis, 29 November 2012
DI 2013 GUBERNUR BANTEN TETAPKAN ( UMK )
Laporan : chumairoh
Serang, 28 / 11,2012 Gubernur banten Hj, Ratu Atut Chosiah, menanda tangani surat keputusan ( SK) penetapan upah minimum Kabupaten / Kota ( UMK ) tahun 2013 untuk seluruh pekerja di provinsi banten,
namun bagi perusahaan yang keberatan terhadap UMK, bisa mengajukan penangguhan kepada pemprov banten.
. di temui kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi ( disnaker ) prov, banten,Erik Syehabudin mengatakan," penetapan UMK di delapan Kabupaten / Kota di banten berdasarkan keputusan gubernur banten No, 561 / Kep. 904 - Huk / 2012 Tgl 27 November 2012 tentang penetapan Upah minimum Kabupaten / Kota se - provinsi banten.
UMK ini akan berlaku efektif mulai Januari 2013. Bagi perusahaan yang tidak sanggup melaksanakan UMK bisa mengajukan penangguhan kepada Gubernur Banten melalui Disnakertrans prov, banten paling l;ambat 20 Desember 2012. setelah penetapan UMK ini untuk selanjutnya di sampaikan ke Kabupaten / Kota akan menyosialisasikan ke perusahaan dan para pekerja,,kepala dinas disnakertrans prov, banten berharap kepada perusahaan untuk melaksanakan UMK 2013 ,,,,
terkait kemungkinan ada gugatan Kepala dinas disnakertrans prov, banten Erik kami siap menghadapi jika kemungkinan ada gugatan Apludo terkait penetapan UMK ini, akan tetapi saran saya jika memang Perusahaan tidak sanggup melaksanakan UMK, sebaiknya mengajukan penangguhan dengan memenuhi sarat dan ketentuannya ,,,,,,,,,,,,Jelas kepala dinas disnakertrans prov, banten ( Erik Syehabudin )..
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar