Senin, 19 November 2012

BIRO HUKUM KOTA SERANG ADAKAN PTUN DI HOTEL ABADI



Laporan: chumairoh



Penyelesaian sengketa informasi publik melalui pengadilan tata usaha ( PTUN ) dalam rangka pelaksanaan keterbukaan informasi publik untuk terwujudnya penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik,  dan akuntable .
aacara ini di selenggarakan oleh biro hukum kota serang pada 19 nofember 2012 bertempat di hotel abadi serang, di buka langsung oleh Asisten Daerah ( ASDA 1 ) kota serang H. Mahfud, di depan peserta sebanyak 30 orang.
Sebuah era baru dalam perkembangan hukum dan peradilan di indonesia di tandai dengan di undangkannya Undang - undang Republik Indonesia NO.14 Thn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Pada tanggal 30 April 2008, berdasarkan ketentuan pasal 64 ayat  ( 1 ) UU KIP ditetapkan bahwa undang - undang ini mulai berlaku dua tahun sejak tanggal di undangkannya atau dengan kata lain UU KIP tersebut mulai efektif berlaku pada 30 April 2010. Lahirnya UU KIP telah memperkuat mandat bagi pelaksanaan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan negara dan pengelolaan sumber daya publik di Indonesia. pelaksanaan UU KIP di harapkan dapat mendorong upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik, dan penguatan peranserta masyarakat dalam setiap bidang pembangunan nasional, karna pada dasarnya akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang di jamin dan di lindungi oleh konstitusi.
Seperti tertera pada perubahan ke dua UUD 1945 Pasal 28 di nyatakan bahwa :
" Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan peribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan jenis saluran yang tersedia " .
Demikian sekelumit pemahaman UU KIP yang di laksanakan oleh Biro hukum kota serang, semoga acara ini dapat memberikan pemahaman tentang UU KIP NO 14 Thn 2008 dan dapat di laksanakan sesuai peraturan yang telah di buat dan di pahami oleh pelaksana para peserta......   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar